Refleksi Disabilitas 10 Tahun Presiden Jokowi dan Harapan untuk Presiden Prabowo

Table of Contents

Hari ini, tanggal 20 Oktober 2024,  hari di mana Pak Prabowo dan Mas Gibran resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden,  saya ingin sedikit merefleksikan perjalanan panjang yang telah kita lalui selama 10 tahun kepemimpinan Pak Presiden Jokowi, terutama dari sudut pandang seorang penyandang disabilitas.

 

Kemajuan di Era Pak Presiden Jokowi:

 

Sepanjang masa kepemimpinan Pak Presiden Jokowi,  terjadi banyak momentum besar dalam pergerakan isu penyandang disabilitas.  Salah satu yang paling penting adalah disahkannya Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016.  Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah bagi kami,  menggantikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 yang masih menggunakan istilah "penyandang cacat."

 

Perubahan istilah ini bukan sekadar soal "menghaluskan" bahasa.  Yang lebih penting adalah pergeseran mindset dari berbasis belas kasih (charity base) ke berbasis hak asasi manusia (right base).  Undang-Undang Penyandang Disabilitas 2016 terinspirasi dari Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities) yang  telah diratifikasi Indonesia pada tahun 2011.

 

Undang-undang ini memandang penyandang disabilitas bukan sebagai individu yang "cacat,"  melainkan sebagai individu yang terhambat aktivitasnya karena lingkungan yang belum aksesibel.  Contohnya,  seorang pengguna kursi roda tidak bisa bepergian bukan karena dia tidak bisa berjalan,  melainkan karena lingkungannya belum ramah bagi pengguna kursi roda, seperti trotoar yang tidak rata dan transportasi publik yang tidak aksesibel.

 

Di era Pak Jokowi,  terjadi juga pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Penyandang Disabilitas.  KND diharapkan menjadi lembaga yang setara dengan Komnas HAM,  yang memiliki kekuasaan untuk memantau,  memonitoring,  dan mengadvokasi isu-isu penyandang disabilitas.  KND  memiliki akses langsung ke pemerintah dan Presiden,  sehingga diharapkan dapat  menjalankan fungsinya dengan efektif.

 

Selain itu,  turunan dari Undang-Undang Penyandang Disabilitas juga melahirkan berbagai peraturan pemerintah,  seperti tentang akomodasi yang layak,  unit layanan disabilitas,  dan aksesibilitas.  Peraturan-peraturan ini mewajibkan setiap lembaga pendidikan,  seperti sekolah dan perguruan tinggi,  untuk memiliki unit layanan disabilitas.  Hal ini diharapkan dapat  mengurangi  penolakan terhadap penyandang disabilitas di sekolah dan  membantu para pendidik dalam  mengajar  anak-anak berkebutuhan khusus.

 

Salah satu efek positif dari Undang-Undang Penyandang Disabilitas  2016 adalah adanya formasi khusus  disabilitas  dalam rekrutmen CPNS  yang  diberlakukan  sejak  tahun 2017.  Kebijakan ini  memberikan  kuota minimal 2%  bagi penyandang disabilitas  untuk  menjadi  ASN.  Hal ini  menghilangkan  kekhawatiran  tentang  jalur  belakang  dan  memberikan  kesempatan  yang  sama  bagi  penyandang disabilitas  untuk  mengabdi  kepada  negara.

 

Harapan untuk Masa Depan:

 

Di era kepemimpinan Pak Prabowo,  saya berharap  terdapat  langkah-langkah besar  yang  terus  mendorong  kemajuan  bagi  penyandang disabilitas.  Beberapa hal yang perlu  diperhatikan  adalah:

 

 Meningkatkan  kuota  rekrutmen  CPNS  khusus  penyandang disabilitas  di  atas  2%  dan  memperkuat  program  tenaga  kerja  bagi  penyandang  disabilitas.

 Meningkatkan  kualitas  dan  aksesibilitas  unit  layanan  disabilitas  di  lembaga  pendidikan.

 Membangun  kolaborasi  yang  lebih  kuat  antara  pemerintah  dengan  organisasi  penyandang  disabilitas  dan  organisasi  masyarakat  sipil  untuk  menjalankan  program-program  penyelenggaraan  hak  penyandang disabilitas.

 

Sistem Jaminan Sosial:

 

Tantangan besar yang  harus  dihadapi  oleh  pemerintah  adalah  menciptakan  sistem  jaminan  sosial  khusus  bagi  penyandang disabilitas.  Ide ini  terinspirasi  dari  sistem  jaminan  disabilitas  di  Australia  yang  disebut  NDIS  (National Disability Insurance Scheme).

 

Sistem  jaminan  sosial  ini  bertujuan  untuk  menutup  biaya  ekstra  yang  dibutuhkan  oleh  penyandang disabilitas  karena  kondisinya  dan  lingkungan  yang  belum  aksesibel.  Contohnya,  seorang  penyandang tunanetra  yang  ingin  bekerja  mungkin  membutuhkan  pelatihan  khusus,  alat  bantu,  dan  perangkat  lunak  untuk  membacakan  layar  komputer. 

 

Jika  sistem  jaminan  sosial  ini  terwujud,  maka  negara  akan  menyediakan  dana  untuk  menutup  biaya  pelatihan,  alat  bantu,  dan  lainnya.  Hal  ini  akan  menghidupkan  ekosistem  organisasi  penyandang disabilitas  dan  service  provider  yang  menyediakan  pelatihan  dan  alat  bantu  khusus  bagi  penyandang disabilitas.

 

Kesimpulan:

 

Saya  berharap  bahwa  pemerintah  yang  baru  dapat  terus  menjalankan  program-program  yang  telah  dimulai  di  era  Pak  Jokowi  dan  menjadikan  penyandang disabilitas  sebagai  prioritas  dalam  pembangunan  nasional.  Semoga  dengan  perjuangan  kita  bersama,  masa  depan  yang  lebih  inklusif  dan  adil  untuk  semua  orang  dengan  disabilitas  akan  segera  terwujud.

 

Terima kasih,  Pak  Jokowi,  atas  semua  yang  telah  dilakukan  untuk  penyandang  disabilitas.  Selamat  bekerja  buat  Pak  Prabowo  dan  Mas  Gibran.  Semoga  kita  semua  tetap  sehat,  bahagia,  dan  terus  berjuang  untuk  menciptakan  Indonesia  yang  lebih  baik.

 

Sumber: Dimaster Education


Posting Komentar