Refleksi Disabilitas 10 Tahun Presiden Jokowi dan Harapan untuk Presiden Prabowo
Hari
ini, tanggal 20 Oktober 2024, hari di
mana Pak Prabowo dan Mas Gibran resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden, saya ingin sedikit
merefleksikan perjalanan panjang yang telah kita lalui selama 10 tahun
kepemimpinan Pak Presiden Jokowi, terutama dari sudut pandang seorang
penyandang disabilitas.
Kemajuan
di Era Pak Presiden Jokowi:
Sepanjang
masa kepemimpinan Pak Presiden Jokowi,
terjadi banyak momentum besar dalam pergerakan isu penyandang
disabilitas. Salah satu yang paling
penting adalah disahkannya Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun
2016. Undang-undang ini menjadi tonggak
sejarah bagi kami, menggantikan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 yang masih menggunakan istilah
"penyandang cacat."
Perubahan
istilah ini bukan sekadar soal "menghaluskan" bahasa. Yang lebih penting adalah pergeseran mindset
dari berbasis belas kasih (charity base) ke berbasis hak asasi manusia (right
base). Undang-Undang Penyandang
Disabilitas 2016 terinspirasi dari Konvensi PBB tentang Hak Penyandang
Disabilitas (UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities) yang telah diratifikasi Indonesia pada tahun 2011.
Undang-undang
ini memandang penyandang disabilitas bukan sebagai individu yang
"cacat," melainkan sebagai
individu yang terhambat aktivitasnya karena lingkungan yang belum aksesibel. Contohnya,
seorang pengguna kursi roda tidak bisa bepergian bukan karena dia tidak
bisa berjalan, melainkan karena
lingkungannya belum ramah bagi pengguna kursi roda, seperti trotoar yang tidak
rata dan transportasi publik yang tidak aksesibel.
Di
era Pak Jokowi, terjadi juga pembentukan
Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Penyandang Disabilitas. KND diharapkan
menjadi lembaga yang setara dengan Komnas HAM,
yang memiliki kekuasaan untuk memantau,
memonitoring, dan mengadvokasi
isu-isu penyandang disabilitas. KND memiliki akses langsung ke pemerintah dan
Presiden, sehingga diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan efektif.
Selain
itu, turunan dari Undang-Undang
Penyandang Disabilitas juga melahirkan berbagai peraturan pemerintah, seperti tentang akomodasi yang layak, unit layanan disabilitas, dan aksesibilitas. Peraturan-peraturan ini mewajibkan setiap
lembaga pendidikan, seperti sekolah dan
perguruan tinggi, untuk memiliki unit
layanan disabilitas. Hal ini diharapkan
dapat mengurangi penolakan terhadap penyandang disabilitas di
sekolah dan membantu para pendidik
dalam mengajar anak-anak berkebutuhan khusus.
Salah
satu efek positif dari Undang-Undang Penyandang Disabilitas 2016 adalah adanya formasi khusus disabilitas
dalam rekrutmen CPNS yang diberlakukan
sejak tahun 2017. Kebijakan ini
memberikan kuota minimal 2% bagi penyandang disabilitas untuk
menjadi ASN. Hal ini
menghilangkan kekhawatiran tentang
jalur belakang dan
memberikan kesempatan yang
sama bagi penyandang disabilitas untuk
mengabdi kepada negara.
Harapan
untuk Masa Depan:
Di
era kepemimpinan Pak Prabowo, saya
berharap terdapat langkah-langkah besar yang
terus mendorong kemajuan
bagi penyandang disabilitas. Beberapa hal yang perlu diperhatikan
adalah:
Meningkatkan
kuota rekrutmen CPNS
khusus penyandang disabilitas di
atas 2% dan
memperkuat program tenaga
kerja bagi penyandang
disabilitas.
Meningkatkan
kualitas dan aksesibilitas
unit layanan disabilitas
di lembaga pendidikan.
Membangun
kolaborasi yang lebih
kuat antara pemerintah
dengan organisasi penyandang
disabilitas dan organisasi
masyarakat sipil untuk
menjalankan program-program penyelenggaraan hak
penyandang disabilitas.
Sistem
Jaminan Sosial:
Tantangan
besar yang harus dihadapi
oleh pemerintah adalah
menciptakan sistem jaminan
sosial khusus bagi
penyandang disabilitas. Ide
ini terinspirasi dari
sistem jaminan disabilitas
di Australia yang
disebut NDIS (National Disability Insurance Scheme).
Sistem jaminan
sosial ini bertujuan
untuk menutup biaya
ekstra yang dibutuhkan
oleh penyandang disabilitas karena
kondisinya dan lingkungan
yang belum aksesibel.
Contohnya, seorang penyandang tunanetra yang
ingin bekerja mungkin
membutuhkan pelatihan khusus,
alat bantu, dan
perangkat lunak untuk
membacakan layar komputer.
Jika sistem
jaminan sosial ini
terwujud, maka negara
akan menyediakan dana
untuk menutup biaya
pelatihan, alat bantu,
dan lainnya. Hal
ini akan menghidupkan
ekosistem organisasi penyandang disabilitas dan
service provider yang menyediakan
pelatihan dan alat
bantu khusus bagi
penyandang disabilitas.
Kesimpulan:
Saya berharap
bahwa pemerintah yang
baru dapat terus
menjalankan program-program yang
telah dimulai di
era Pak Jokowi
dan menjadikan penyandang disabilitas sebagai
prioritas dalam pembangunan
nasional. Semoga dengan
perjuangan kita bersama,
masa depan yang
lebih inklusif dan
adil untuk semua
orang dengan disabilitas
akan segera terwujud.
Terima
kasih, Pak Jokowi,
atas semua yang
telah dilakukan untuk
penyandang disabilitas. Selamat
bekerja buat Pak
Prabowo dan Mas
Gibran. Semoga kita
semua tetap sehat,
bahagia, dan terus
berjuang untuk menciptakan
Indonesia yang lebih
baik.
Sumber:
Dimaster Education
Posting Komentar